***** PRODUK PT. BPR BUMI JAYA *****
*** Tabungan ***
Tabungan Mapan (Masa
Depan)
Penjelasan singkat :
Tabungan untuk
merencanakan masa depan keluarga dimana nasabah menabung sewaktu-waktu dalam
jumlah yang fleksibel dan perhitungan bunga diperhitungkan secara rata-rata harian.
- Syarat Pembukaan Tabungan Mapan :
- Fotokopi KTP ( 1 Lembar )
- Mengisi blanko pembukaan rekening baru.
- Penyetoran Saldo tabungan awal minimal Rp. 50.000,-
- Suku Bunga Tabungan Mapan :
- 2,5% p.a
*** Deposito ***
Deposito Harmoni (Harapan dan Modal Masa Kini / Nanti)
Penjelasan singkat :
Simpanan dana pihak
ketiga yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu, berdasarkan
ketentuan pembiayaan pajak akan dikenakan sebesar 20 % dari
suku bunga deposito sesuai ketentuan dari Otoritas jasa Keuangan (OJK) dengan saldo minimal Rp.7.500.000,00 *Akumulasi Saldo Tabungan dan Deposito.
- Syarat Pembukaan :
- Fotokopi KTP ( 1 Lembar )
- Mengisi blanko pembukaan rekening deposito baru.
- Penyetoran uang deposito sesuai dengan jumlah.
- Mengisi formulir perpanjangan deposito otomatis (ARO) sesuai dengan permintaan nasabah.
- Mengisi surat keterangan tidak dijaminkan LPS jika suku bunga melebihi bunga yang ditentukan LPS Jangka waktu.
- Deposito berjangka yakni deposito dengan Jangka Waktu tertentu yaitu :
- 1 Bulan
- 3 Bulan
- 6 Bulan
- 12 Bulan
- Suku bunga :
- 2,5% p.a untuk Jangka Waktu 1 (Satu) Bulan
- 3,5% p.a untuk Jangka Waktu 3 (Tiga) Bulan
- 4,5% p.a untuk Jangka Waktu 6 (Enam) Bulan
- 5% p.a untuk Jangka Waktu 12 (Dua Belas) Bulan
*Syarat Dan Ketentuan Berlaku
*** Kredit ***
Modal Kerja, Investasi
dan Konsumsi
- Jaminan Yang Digunakan :
- Bilyet Deposito yang mana Debitur akan diberikan surat pemblokiran dan bisa dicairkan jika nasabah lunas.
- Potong Gaji Debitur akan dimintai surat pernyataan dari bendaharawan gaji instansi tersebut yang akan dipergunakan untuk membayar angsuran.
- Sertifikat dan BPKB yang belum atas nama sendiri bisa melampirkan surat pernyataan kepemilikan yang teratas namakan pemilik jaminan.
- Formatnya sudah disedikan oleh Bank dan jika jaminan itu pinjam maka pihak peminjam di mintakan surat kuasa dari pemilik jaminan.
- Syarat Pinjaman :
- Jaminan Sertifikat
- Fotokopi Jaminan/Agunan 4 lembar
- Fotokopi KTP suami Istri 4 lembar
- SPPT/NJOP pajak terakhir asli (Wajib)
- Fotokopi Buku Nikah 4 lembar
- Fotokopi Kartu Keluarga 4 lembar
- Rekening Listrik Terakhir
- Surat Kuasa jika jaminan sertifikat masih Pinjam, dan fotokopi KTP, KK dari yang punya jaminan 2 lembar
- Surat keterangan bebas sengketa yang formatnya sudah di siapkan oleh BPR
- Pada waktu realisasi/droping, Jamian yang asli wajib dibawa untuk diserahkan petugas Bank.
- Jaminan BPKB
- Fotokopi BPKB 4 lembar.
- Pada waktu pengajuan Sepeda Motor dibawa ke Bank.
- Fotokopi KTP suami Istri 4 lembar.
- Fotokopi pajak STNK 4 lembar.
- Gesekan Rangka dan Gesekan Mesin.
- Fotokopi Buku Nikah 4 lembar.
- Fotokopi KK 4 lembar.
- Rekening Listrik Terakhir.
- Surat Kuasa jika jaminan BPKB masih Pinjam, dan fotokopi KTP, KK dari yang punya jaminan 2 lembar
- Pada waktu realisasi/droping, BPKB yang asli wajib dibawa untuk diserahkan petugas Bank.
- Jaminan Bilyet Deposito
- Fotokopi KTP suami Istri 4 lembar.
- Fotokopi Buku Nikah 2 lembar.
- Fotokopi KK 4 lembar.
- Rekening Terakhir.
- Surat Pemblokiran Jaminan Deposito yang sudah disediakan oleh Bank untuk disepakati.
- Jaminan Potong Gaji
- Fotokopi KTP suami Istri 4 lembar.
- Fotokopi Buku Nikah 2 lembar.
- Fotokopi KK 4 lembar.
- Rekening Terakhir.
- Surat Keterangan dan Surat Kuasa Potong gaji bendaharawan gaji instansi tersebut yang akan dipergunakan untuk membayar angsuran.
- Jangka waktu : Minimal 3 Bulan dan Maksimal 60 Bulan.
- Sistem bunga :
- Flat (Pembayaran Pokok dan Bunga)
- Musiman / Sliding Pembayaran Bunga tiap bulan dan untuk jatuh tempo baru pembayaran Pokok dan Bunga terakhir.
- Suku bunga : 18 % – 36 % p.a
- Lama proses : Minimal 1-5 Hari Kerja *tergantung kelengkapan berkas.
- untuk informasi lebih lanjut Hub. 0858-1522-5222 an Pak Indra
Komentar
Posting Komentar