Produk BPR

***** PRODUK PT. BPR BUMI JAYA *****
*** Tabungan ***
Tabungan Mapan (Masa Depan)

Penjelasan singkat  :

                Tabungan untuk merencanakan masa depan keluarga dimana nasabah menabung sewaktu-waktu dalam jumlah yang fleksibel dan perhitungan bunga diperhitungkan secara rata-rata harian.
  • Syarat Pembukaan Tabungan Mapan :
    • Fotokopi KTP ( 1 Lembar )
    • Mengisi blanko pembukaan rekening baru.
    • Penyetoran Saldo tabungan awal minimal Rp. 50.000,-
  • Suku Bunga Tabungan Mapan :
    • 2,5% p.a
    *Syarat Dan Ketentuan Berlaku

*** Deposito ***

Deposito Harmoni (Harapan dan Modal Masa Kini / Nanti)

Penjelasan singkat  :
                 Simpanan dana pihak ketiga yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu, berdasarkan ketentuan pembiayaan pajak akan dikenakan sebesar 20 % dari suku bunga deposito sesuai ketentuan dari Otoritas jasa Keuangan (OJK) dengan saldo minimal Rp.7.500.000,00 *Akumulasi Saldo Tabungan dan Deposito.

  • Syarat Pembukaan :
    • Fotokopi KTP ( 1 Lembar )
    • Mengisi blanko pembukaan rekening deposito baru.
    • Penyetoran uang deposito sesuai dengan jumlah.
    • Mengisi formulir perpanjangan deposito otomatis (ARO) sesuai dengan permintaan nasabah.
    • Mengisi surat keterangan tidak dijaminkan LPS jika suku bunga melebihi bunga yang ditentukan LPS Jangka waktu.
    • Deposito berjangka yakni deposito dengan Jangka Waktu tertentu yaitu :
      • 1 Bulan
      • 3 Bulan
      • 6 Bulan
      • 12  Bulan
  • Suku bunga :
    • 2,5% p.a untuk Jangka Waktu 1 (Satu) Bulan
    • 3,5% p.a untuk Jangka Waktu 3 (Tiga) Bulan
    • 4,5% p.a untuk Jangka Waktu 6 (Enam) Bulan
    • 5%  p.a untuk Jangka Waktu 12 (Dua Belas) Bulan

    *Syarat Dan Ketentuan Berlaku

*** Kredit ***
Modal Kerja, Investasi dan Konsumsi

  • Jaminan Yang Digunakan :
    • Bilyet Deposito yang mana Debitur akan diberikan surat  pemblokiran dan bisa dicairkan jika nasabah lunas.
    • Potong Gaji Debitur akan dimintai surat pernyataan dari bendaharawan gaji instansi tersebut yang akan dipergunakan untuk membayar angsuran.
    • Sertifikat dan BPKB yang belum atas nama sendiri bisa melampirkan surat pernyataan kepemilikan yang teratas namakan pemilik jaminan.
    • Formatnya sudah disedikan oleh Bank dan jika jaminan itu pinjam maka pihak peminjam di mintakan surat kuasa dari pemilik jaminan.
  • Syarat Pinjaman :
    1. Jaminan Sertifikat
      • Fotokopi Jaminan/Agunan 4 lembar
      • Fotokopi KTP suami Istri 4 lembar
      • SPPT/NJOP pajak terakhir asli (Wajib)
      • Fotokopi Buku Nikah 4 lembar
      • Fotokopi Kartu Keluarga 4 lembar
      • Rekening Listrik Terakhir
      • Surat Kuasa jika jaminan sertifikat masih Pinjam, dan fotokopi KTP, KK dari yang punya jaminan 2 lembar
      • Surat keterangan bebas sengketa yang formatnya sudah di siapkan oleh BPR
      • Pada waktu realisasi/droping, Jamian yang asli wajib dibawa untuk diserahkan petugas Bank.
    2. Jaminan BPKB
      • Fotokopi BPKB 4 lembar.
      • Pada waktu pengajuan Sepeda Motor dibawa ke Bank.
      • Fotokopi KTP suami Istri 4 lembar.
      • Fotokopi pajak STNK 4 lembar.
      • Gesekan Rangka dan Gesekan Mesin.
      • Fotokopi Buku Nikah 4 lembar.
      • Fotokopi KK 4 lembar.
      • Rekening Listrik Terakhir.
      • Surat Kuasa jika jaminan BPKB masih Pinjam, dan fotokopi KTP, KK dari yang punya jaminan 2 lembar
      • Pada waktu realisasi/droping, BPKB yang asli wajib dibawa untuk diserahkan petugas Bank.
    3. Jaminan Bilyet Deposito
      • Fotokopi KTP suami Istri 4 lembar.
      • Fotokopi Buku Nikah 2 lembar.
      • Fotokopi KK 4 lembar.
      • Rekening Terakhir.
      • Surat Pemblokiran Jaminan Deposito yang sudah disediakan oleh Bank untuk disepakati.
    4. Jaminan Potong Gaji
      • Fotokopi KTP suami Istri 4 lembar.
      • Fotokopi Buku Nikah 2 lembar.
      • Fotokopi KK 4 lembar.
      • Rekening Terakhir.
      • Surat Keterangan dan Surat Kuasa Potong gaji bendaharawan gaji instansi tersebut yang akan dipergunakan untuk membayar angsuran.
  • Jangka waktu : Minimal 3 Bulan dan Maksimal 60 Bulan.
  • Sistem bunga  :
    • Flat (Pembayaran Pokok dan Bunga)
    • Musiman / Sliding Pembayaran Bunga tiap bulan dan untuk jatuh tempo baru pembayaran Pokok dan Bunga terakhir.
  • Suku bunga  : 18 % – 36 % p.a
  • Lama proses : Minimal 1-5 Hari Kerja  *tergantung kelengkapan berkas.
    • untuk informasi lebih lanjut Hub. 0858-1522-5222 an Pak Indra

Komentar